Sebelum Susno Ditangkap, Edmon & Raja Harus Diproses Dulu
"Harusnya sebelum Susno ditangkap, 2 jenderal yang dilaporkan lebih dahulu, Edmon dan Raja diproses dulu. Kalau sudah, baru Susno. Ini kan belum kenapa malah Susno duluan," kata Syarifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/5/2010).
Namun demikian, Syarifuddin mengatakan, yang dilakukan Polri harus dilihat secara menyeluruh. "Susno datang ke Mabes Polri kenapa malah disodori surat penangkapan. Harusnya kalau buktinya kuat kenapa tidak ditahan, tetapi malah ditangkap," papar Syarifuddin.
Menurut dia, penangkapan Susno alasannya tidak jelas. Surat penangkapan itu harus jelas alasannya. "Ini alasannya apa. Tidak jelas kan," kata Syarifuddin.
Dikatakan dia, kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL) juga hanya menjadi pembanding dari kasus mafia pajak. "Tetapi saya masih melihat penyelidikan ini masih dalam konteks penegakan hukum, tidak sampai ke arah politisir. Belumlah kalau sampai ke arah politisir," kata Syarifuddin.
Tim Independen Polri resmi menetapkan Susno sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara investasi ikan Arwana di Riau. Susno dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Polri juga sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Susno Duadji.
sumber : detik.com
0 Response to "Sebelum Susno Ditangkap, Edmon & Raja Harus Diproses Dulu"
Posting Komentar